Jumat, 03 April 2009

Kuota Ekspor Karet Belum Ditetapkan

JAKARTA: Eksportir karet tetap akan melakukan kegiatan ekspornya pada April dengan batas volume ekspor sama dengan Maret, menyusul belum ditetapkannya kuota pengurangan volume ekspor untuk kuartal II oleh International Tripartite Rubber Council (ITRC).
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Suharto Honggokusumo mengatakan pembatasan volume ekspor tersebut baru akan disesuaikan jika telah ada keputusan dari ITRC.
"Pembatasan ekspor untuk kuartal II belum diputuskan oleh ITRC. Gapkindo telah memutuskan pembatasan ekspor untuk kuartal II sama dengan pembatasan ekspor pada Maret," ujarnya pekan lalu.
Berdasarkan kesepakatan ITRC, Indonesia harus mengurangi ekspor selama kuartal I/2009 sebanyak 116.000 ton dari ekspor kuartal I 2008 dengan perbandingan volume pada Januari, Februari, dan Maret masing-masing sebesar 40%:35%: 25%.
"Karena belum ada keputusan ITRC, ekspor kuartal II akan flat seperti bulan ini [Maret], yakni 25% dari volume ekspor kuartal II/2008," kata Suharto.
Gapkindo, lanjutnya, selaku National Tripartite Rubber Council (NTRC) yang diberi tugas oleh Menteri Perdagangan untuk melaksanakan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) telah mendistribusikan volume pembatasan ekspor kuartal I kepada Gapkindo cabang yang selanjutnya dijabarkan dalam alokasi ekspor kepada anggota Gapkindo di seluruh Indonesia.
Menurut dia, secara nasional anggota Gapkindo telah melakukan ekspor dalam batas volume yang telah dialokasikan, dalam artian tidak melampaui batas ekspor yang telah ditetapkan ITRC.
"Namun, ada beberapa yang melanggar alokasi ekspor yang diberikan. Gapkindo atau NTRC Indonesia telah melakukan teguran kepada pelanggar," tuturnya.
Suharto menambahkan dari hasil evaluasi ITRC, AETS telah berhasil mengerem penurunan harga karet.
Sanksi pengurangan
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida mengatakan eksportir yang melanggar ketentuan batas volume ekspor akan dikenakan sanksi pengurangan kuota pada periode berikutnya. "Kalau melanggar, pada periode berikutnya akan dikurangi."
Lebih lanjut Diah mengatakan kesepakatan tersebut [pengurangan volume ekspor] bersifat sementara saja, hingga menunggu harga karet alam di pasar internasional kembali stabil. Apabila harga karet alam telah pulih, lanjutnya, instrumen tersebut tidak diperlukan lagi.
Sementara itu, terkait wajib letter of credit (L/C), Suharto mengatakan eksportir karet dengan batas ekspor sebesar US$1 juta per pengapalan terus melakukan evaluasi dan persiapan hingga tenggat yang ditetapkan yakni 31 Agustus.
Oleh MARIA Y. BENYAMIN
Bisnis Indonesia
Sumber : http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A04&cdate=31-MAR-2009&inw_id=665004

Tidak ada komentar: