Minggu, 22 Maret 2009

Instrumen pengendalian ekspor karet diperlukan

JAKARTA: Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) meminta pemerintah menggunakan instrumen pengendalian ekspor karet sebagaimana yang diterapkan pada ekspor intan, menyusul adanya pelanggaran ketentuan pengurangan volume ekspor karet alam sesuai dengan kesepakatan International Tripartite Rubber Council (ITRC).

Direktur Eksekutif Gapkindo Suharto mengatakan terdapat eksportir asing yang melanggar alokasi ekspor yang sudah ditentukan dengan alasan pihaknya telah berinvestasi besar, sehingga pengurangan volume ekspor membuatnya merugi.

Sayangnya, Suharto enggan menuturkan secara terperinci eksportir yang dimaksud dan bentuk pelanggaran yang dilakukan secara spesifik, termasuk jumlah eksportir yang melanggar.

"Pada intinya eksportir yang dimaksud tidak mau dibatasi volume ekspornya. Kami sudah menegur tetapi tetap tidak diindahkan," kata Suharto kepada Bisnis, kemarin.

Gapkindo merupakan pihak yang ditunjuk pemerintah sebagai National Tripartite Rubber Council (NTRC) atau perwakilan ITRC Indonesia yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ekspor dan industri karet dalam negeri.

Asosiasi itu akan melayangkan surat pengaduan kepada Departemen Perdagangan dan asosiasi eksportir karet di negaranya masing-masing terkait pelanggaran ini.

Menurut Suharto, pelanggaran ini berpotensi menimbulkan preseden yang jelek, sebab kesepakatan tersebut adalah kesepakatan tiga negara (ITRC). "Kalau ada yang melanggar kesepakatan ini, berarti dia melecehkan apa yang sudah disepakati oleh tiga negara," tegas dia.

Dia berpendapat pemerintah bisa menggunakan instrumen pengendalian dari Ditjen Bea dan Cukai untuk mengatasi permasalahan tersebut. Bea Cukai, lanjut dia, seharusnya diberi kewenangan untuk melarang eksportir yang mengirimkan barang di atas alokasi yang dibatasi.

"Sayangnya, Bea Cukai tidak diberi instrumen itu, sehingga kalau ada eksportir yang kirim dalam jumlah lebih dari batas yang disepakati, tidak bisa diapa-apakan. Padahal kalau dia punya instrumen itu, ketika volume sudah melampaui, eksportir tersebut tidak bisa impor lagi," tuturnya.
Oleh MARIA Y. BENYAMIN
Bisnis Indonesia
Sumber : http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A04&cdate=23-MAR-2009&inw_id=663696

Tidak ada komentar: